Jumat, 01 Januari 2010

KPK Didemo Segera Usut Tuntas Kasus Bank Century

Jakarta - Belasan aktivis Komando Bersama melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor KPK. Mereka meminta agar KPK mengusut tuntas kasus Bank Century.

Dalam aksinya mereka membawa poster bertuliskan 'Tangkap Boediono' dan 'Jebloskan Sri Mulyani'.

Seorang pengamen yang mengikuti aksi dan berencana menyanyikan lagu-lagu perjuangan dengan gitar dan harmonika di depan lobi gedung KPK pun disuruh keluar pagar oleh polisi yang berjaga.

"Kami minta agar Kasus Bank Century diusut tuntas, ini merugikan negara triliunan rupiah," ujar koordinator aksi Monalisa Panggabean di sela-sela aksi, di depan kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2009).

Menurut Mona, Boediono dan Sri Mulyani jelas terlibat dalam skandal ini. Saat itu Boediono menjabat Gubernur BI dan Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan.

"Apakah SBY tahu kasus ini? Atau dia pura-pura tidak tahu," ujarnya.

Aksi ini mendapat pengawalan dari belasan petugas polisi yang berjaga di depan KPK. Namun arus lalu lintas di Jl HR Rasuna Said tidak mengalami gangguan.

Transparansi dalam Kasus Bank Century

RIBUT-RIBUT soal pengucuran dana penyelamatan Bank Century terus berlanjut walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun.

Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank.

Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.

Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya?

Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan ia sama sekali tidak tahu tentang proses bailout bank tersebut karena tidak pernah mendapatkan laporan dari Sri Mulyani saat kebijakan itu diambil.

Adalah aneh, seorang wakil presiden yang selama ini dikenal sebagai driving force dalam kebijakan ekonomi tidak mengetahui dan tidak dilapori. Ketidaktahuan Wapres menjadi bukti bahwa transparansi menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan dalam isu bailout ini.

Kasus Bank Century juga tidak terlepas dari isu tidak sedap mengenai dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Terkait dengan persoalan di Bank Century pernah muncul sebuah polemik tentang cicak versus buaya antara kepolisian dan KPK. Ini juga menjadi tanda tanya tersendiri yang harus diungkap.

Ada pula isu bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan semata untuk menyelamatkan dana nasabah tertentu.

Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas.

Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional.

Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank kecil dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar? Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang nasabah?

Apakah semua kejahatan pidana pemilik bank harus ditanggulangi negara? Jadi, soal mengapa sudah transparan. Yang belum terang benderang adalah soal jumlah yang sangat besar.

Kasus Bank Century

Kasus Bank Century - Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.

Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:

2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.

2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.

30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.

13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)

17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.

20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.

21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.

23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.

5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.

9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.

31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.

3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.

11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.

3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.

21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.

18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.

3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.

10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.

Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.

Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.

"Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami," kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).

eperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.

Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.

Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.

Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.

Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan menjadi anggota panitia angket tersebut.

"Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan," ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya.

Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut. "Kalau bisa orang-orangnya diseleksi," kata Ray.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.

Selanjutnya, Jumat (4/12) besok, bertepatan dengan penetapan panitia hak angket Bank Century oleh DPR, para aktivis tersebut berencana akan menggelar aksi di Nusantara Tiga Gedung DPR RI, Jakarta, pukul 14.00. Tema yang diusung masih sama, yaitu "Tolak Penumpang Gelap Pansus Century".

MENCIUM SKENARIO POLITIK DIBALIK PENGUCURAN DANA BAILOUT 6,7 TRILIUN KE BANK CENTURY

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Angka itu menjadi bengkak, padahal semula yang di setujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun. (Kompas 1 september 2009).

“ Betapa baiknya sikap pemerintah terhadap pemilik bank yang selama ini bermasalah”. “Kenapa pemerintah selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya bermasalah??” semua itu Patut menjadi misteri bagi kita.

*********************

UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, mewajibkan semua bank berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Namun LPS mengabaikan aturan tersebut.

Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity (kemampuan mengelola bank) dan condition of economy sebelum boilout diberikan.

Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank Century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang.

Artinya, dari segi the five C’s of credit analysis, Bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironis nya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu!!!

Muncul pertanyaan, apa yang melatarbelakangi pemerintah memberian dana boilout tersebut??? akan kemana larinya dana bailout 6,7 triliun itu?

Jawabnya, Kemungkinan: pertama, pejabat LPS ceroboh dalam bertindak sehingga dianfaatkan oleh pejabat bank yang terafiliasi dengan partai politik tertentu. Kedua, Pajabat LPS, pejabat bank bermasalah dan partai politik tertentu bersekongkol bersekongkol mengemplang dana bailout.

Jawaban yang pasti, kita tunggu skenario politik berikutnya..Anonim mengatakan...

kebijakan moneter juga harus diperhatikan, apa jadinya kalo Century ga diselamatkan??? Indonesia tidak akan mampu bertahan jika harus merasakan krisis ekonomi seperti tahun 1988.

BI dan KSSK telah menggunakan rational expectation dengan melihat ke depan apa yang mampu dilakukan. Apa jadinya kalo iklim investasi justru makin terpuruk.

Jangan dibandingkan dengan anggaran militer, karena itu ga apple to apple.

Untuk referensi sisi kebijakan moneter mungkin udah banyak buku yang beredar. Mesti ditekankan peran BI sebagai Bank sentral yaitu mengelola ekspektasi masyarakat dan salah satu implementasinya yaitu penyelamatan Bank Century.

Bailout Bank Century

Huahh.. rahang gw lagi sakit gara-gara kebanyakan nguap, dan gw itu kalo nguap mangapnya gede banget, moncong buaya aja kalah, makanya rahang gw sakit jadinya... hehe

Selain karna 'menderita' kontra-insomnia yg gw critain kemaren yg bikin gw sering nganga buat nguap, seminggu ini mulut gw juga nganga ngedenger kasus dana talangan Bank Century (BC).Dana segede 6.7 triliun rupiah yg dikasih pemerintah melalui LPS atas ijin menkeu Sri Mulyani kayaknya ga masuk diakal banget.

Mungkin temen2 masih inget awal mula kasus penggelapan dana nasabah yg dilakukan pemilik dan pemimpin BC beberapa waktu yg lalu, gw juga pernah ceritain kasusnya DI POSTINGAN INI. Nah, Bank Indonesia (BI) menilai kondisi kapitalisasi BC udah masuk kategori gagal en perlu diambil-alih LPS. Jika BC ga segera diselamatkan dan dibiarkan bangkrut gitu aja maka dapat memicu kepanikan masyarakat dan pasar uang. Sistem pembayaran juga terancam karna ada 23 bank lain yg diangap BI berpotensi krisis.

Makanya BI berkordinasi dg pemerintah melalui Menkeu buat nyediain dana talangan (bailout) untuk menyelamatkan BC. Dana kucuran yg diturunin empat tahap itu ampe juni 2009 udah mencapai Rp 6.7 triliun! gw ulang deh biar kagetnya lebih ekspresif: dana talangannya udah mencapai 6.7 triliun rupiah! Haha... kenapa gw fokus di nominal tersebut, karna itulah yg dipermasalahkan berbagai pihak saat ini. Yang dipermasalahkan bukan kenapa BI mau menyelamatkan BC, tetapi kenapa dana penyelamatannya bisa segede itu!

Paling nggak yg dipermasalahkan masyarakat (berdasar fakta dan kondisi yg ada):
- Dari Rp 6.7 T tersebut, belum serupiah pun yg sampai ke tangan nasabah yg udah dirugiin.
- Dana yg udah diturunkan pemerintah (dari november 2008 sampai juni 2009) mencapai Rp 6.7 T, tetapi BC masih aja membukukan rugi tahun berjalan hingga Rp 9.04 T. WTF????
- Dana talangannya kok bisa 5 kali lebih gede dari assetnya yg cuma Rp 1.3 T??? Edannn...
- Anggaran Depperin aja cuma Rp 1.6 T, sementara Depkop cuma Rp 700 miliar, lha kok BC yg cuma bank swasta kecil itu aja bisa dikasih ampe Rp 6.7 T. Bahkan permintaan TNI untuk menambah perlengkapan militer yg jelas2 untuk pertahanan bangsa ditolak pemerintah (menkeu). Sekali lagi, WTF?????

Sepanjang yg gw tau, program bantuan pemerintah berupa dana talangan/bailout ga pernah sekalipun yg sukses, contohnya aja kasus yg terkenal en terbodoh pada 1998, kasus BLBI yg justru membuat Indonesia berhutang sampe tahun 2033! Kejadiannya ga cuma di negara berkembang, di negara majupun sama aja. Kita tau kemaren pemerintah AS ngasih dana bailout sebesar $ 700M buat menyelamatkan industri otomotif, khususnya pabrikan General Motor, namun yg ada sebulan kemudian GM justru makin mendekati kolaps. Jadi kesannya pihak-pihak yg mendapat dana bantuan malah jadi manja, dan efek lainnya tentu perusahaan-perusahaan yg juga terancam krisis akan membiarkan krisis terjadi, toh nanti akan dibantu pemerintah juga...

Hal inilah kayaknya yg perlu dipikirin lagi oleh pemerintah, apalagi buat menkeu sri mulyani agar bisa kembali dipercaya buat memimpin depkeu 5 tahun kedepan. Performa beliau yg slama ini bagus malah rusak di akhir masa jabatan gara2 teledor mengeluarkan dana masyarakat sebesar Rp 6.7 T untuk hal yg ga urgent dg kondisi bangsa saat ini. Ingat Buk, Rp 6.7 T itu gede, sangat berfaedah jika digunain buat bangun sekolah, apalagi kalo dibeliin ke es duren, semua penduduk Indonesia bisa kebagian lho... (duh, lupa kalo lagi puasa, mikirnya es mulu..hehe)

Carut marut hukum dinegeri hukum

Setiap kali saya menyalakan TV dilaptop, saya selalu mencari chanel dimana ada sebuah liputan berita. Ya berita, entah itu berita tentang hiburan, politik atau apapun itu. Mungkin semua orang sudah mulai jengah setiap berita menyangka liputan tentang carut marutnya hukum di negeri hukum ini. Dimulai dari kasus yang menyangkut kasus pimpinan KPK karena tersandung hukum gara-gara rebutan selangkangan, hingga kasus kapuk dan semangka.

Lihat saja sekarang, dimana para koruptor itu sekarang?, dipenjarakah?, atau sedang berlibur dengan seprei yang terbuat dari gulungan uang?. Lalu coba mari kita bandingkan dengan kisah kasus semangka dan kapas, mengambil kapas yang nilainya tak lebih dari beberapa uang ribuan harus dijebloskan dipenjara. Ya beginilah nasib rakyat kecil, sudah kecil, dikucilkan dalam hukum, malah seakan para penegak keadilan tidak melihat, mengapa mereka melakukan itu semua?. Apakah mereka tidak melihat rumahnya yang terbuat dari kayu-kayu yang reyot?, apakah mereka tidak melihat anak-anaknya sekolah sampai kelas berapa?, jangankan melihat sekolah, apakah anak-anak mereka pernah minum susu dalam sebulan?.

Memang uang sangat berkuasa. Uang adalah raja, uang bisa bicara dimana saja. bahkan hukumpun bisa dibeli dengan uang. Saya sebagai seorang blogger juga menjadi hijau jika melihat dollar, itu adalah wajar. Lalu apakah negara tidak bisa membayar gaji para penegak hukumnya agar tidak menerima uang suap sepeserpun dari kasus-kasus yang ditanganinnya?. Kenyataannya sekarang sebagai contoh banyak para guru yang mencari uang dari pekerjaan pokoknya yaitu mengajar hanya untuk menutupi kekurangan biaya hidup dari gaji pokok, dan ini seharusnya mereka bisa fokus mengajar tanpa bingung memikirkan kehidupan anak istri.

Skandal Bank Century sekarang mencuat keatas, bagi saya kasus seperti bank century itu sangat membingungkan, mungkin bisa saja bukan hanya saya yang merasa bingung tentang bank tersebut. Mungkin hanya orang-orang yang paling top dalam pemerintahan negeri ini yang bisa tahu. Dimedia sering membahas tentang kemana larinya dana talangan itu?, hingga ada sebuah tim-tim dinegeri ini, mulai dari tim 8 hingga tim 9. Lalu pertanyaanya apakan nanti akan ada lagi tim 10, tim 11 dan seterusnya?.

Carut marut hukum dinegeri ini seperti penyakit yang sudah mencapai taraf akut, mungkin bila diibaratkan seorang manusia yang sedang menghadapi ajalnya. Oleh karena itu mari kita semua menjadi masyarakat yang kritis hukum akan segala yang terjadi dinegeri ini. mari suarakan isi hati kita tentang carut marutnya hukum dinegeri ini, jangan hanya diam.