Rabu, 13 Mei 2009

Pro – Kontra Badan Hukum Pendidikan

Oleh : Muhammad Taufiq*
Pendidikan adalah suatu sumber utama dalam melahirkan penerus generasi – generasi terbaik bangsa. Tanpa adanya pendidikan maka tidak akan pula dapat kita temui kejayaan bangsa ini. Dari cita – cita para leluhur kita terdahulu pendidikan merupakan suatu hal yang harus diteruskan untuk perubahan negeri tercinta ini kearah yang lebih baik dan bekal untuk kemajuan kedepan. Dahulu pendidikan adalah sesuatu yang sangat mudah didapat, karena sifatnya yang sangat diperlukan sehingga membuat ia dapat diberikan kepada semua orang. Negara ini tidak boleh ditinggalkan dengan generasi yang bodoh, yang tidak paham akan segala sesuatu apapun, tetapi sebaliknya negara ini harus diteruskan oleh generasi yang pintar serta cerdas untuk membangun kembali kejayaan bangsa. Itulah yang menjadi prinsip dasar orang – orang terdahulu yang telah lama meninggalkan kita. Mereka sangat berusaha agar negara ini tidak jatuh pada orang – orang yang hanya bisa sebagai perusak peradaban, namun dengan pemikiran demikian mereka telah membuat negara ini sampai pada saat sekarang ini yakni negara yang berkembang yang penuh dengan ilmu dan pengetahuan.
Sekarang telah tiba kita di zaman dengan era globalisasi yang sangat maju. Perbaikan telah dilakukan dalam semua bidang dan aspek kehidupan, bahkan segala sesuatunya sangat sarat dengan teknologi yang canggih dan modern. Berbeda dengan zaman dulu yang hanya bisa berbuat sedikit demi sedikit untuk memajukan negara ini, sekarang dengan hitungan hari bahkan dalam jam negara ini dapat berkembang dan sangat maju. Beruntunglah kita yang hidup di zaman sekarang, karena telah menerima semua kemajuan tanpa berbuat apa – apa. Mungkin ini adalah berkat jeri payah orang – orang terdahulu yang dengan susah payah belajar dan terus belajar untuk kesuksesan negara. Maka pendidikanlah yang dapat menjawab segala tantangan bangsa.
Pendidikan kini mahal harganya, ia hanya dapat dirasakan bagi mereka yang mampu secara ekonomi dan finansial. Pendidikan tidak berpihak lagi ke seluruh golongan maupun kelompok, tetapi ia hanya diberikan kepada orang berada. Mungkin inilah perasaan yang dapat diungkapkan saat ini bagi kaum yang lemah. Hal ini terbukti di era globalisasi yang semakin canggih ini, pendidikan tidak dapat dikecap oleh semua pihak, sehingga masih banyak anak – anak bangsa yang mungkin dapat merubah nasib bangsa ini tetapi malah tidak bisa karena lemahnya ekonomi orang tua mereka yang tidak sanggup menyekolahkan mereka ke sekolah – sekolah yang mereka inginkan. Banyaknya anak – anak terlantar di jalanan yang dimasa beliannya mereka telah bersusah payah bekerja untuk mencari sesuap nasi bagi diri mereka sendiri dan terlebih lagi bagi keluarga mereka. Dengan bermodalkan alat musik yang serba sederhana mereka pun berusaha menghibur orang lain sebagai musisi jalanan, dan yang lebih miris lagi adalah jika mereka harus menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sejumlah uang. Dan seandainya kita menatapi nasib mereka, maka sungguh muram sekali kehidupan di negara tercinta ini. Di tengah gegap gempitanya teknologi yang serba canggih dan modern, ternyata masih ada peristiwa yang tidak menentramkan hati setiap kita.
Pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pada tanggal 17 Desember 2008 silam oleh DPR-RI telah menuai pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat. Unjuk rasa besar-besaran menolak hadirnya UU BHP oleh sebagian besar mahasiswa di berbagai daerah telah mewarnai pemberitaan media elektronik maupun media cetak di penghujung tahun 2008. Disisi lain beberapa kalangan akademisi dan pengamat pendidikan tinggi justru menyambut baik pengesahan UU BHP ini.
Pro dan kontra terhadap kehadiran UU BHP adalah sebuah kewajaran dalam dinamika kehidupan akademis, karena pemahaman terhadap isi undang-undang BHP yang terdiri dari 14 pasal dan 69 ayat itu bisa berbeda. Kontroversi UU BHP yang digaungkan oleh sebagian masyarakat utamanya para mahasiswa itu lebih mengkritisi pada kekhawatiran dalam pelaksanaannya, yang diduga akan mengakibatkan semakin mahal dan tidak terjangkaunya biaya pendidikan di perguruan tinggi khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
UU BHP juga disalahkan karena tidak sejalan dengan semangat UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kondisi ini terjadi karena nampaknya pemerintah kurang menyosialisasikan RUU BHP sebelum disahkan menjadi UU BHP, selain dijumpai banyaknya kelemahan pada pasal demi pasal. Padahal secara jelas ditegaskan bahwa undang-undang ini merupakan kelanjutan dari UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perlu dipahami pula bahwa UU ini merupakan payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, yang memberikan keleluasaan untuk menentukan kurikulum, pengembangan SDM, kekayaan aset dan fasilitas untuk mendongkrak mutu perguruan tinggi dan lulusannya yang kian merosot.
Bila kita simak secara teliti, ternyata UU BHP memiliki cukup banyak kelemahan yang secara umum dapat dikelompokan kedalam 3 (tiga) masalah utama, yaitu (1) masalah keberpihakan kepada masyarakat kecil, (2) masalah tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, dan (3) masalah kacau-balaunya pasal-pasal dalam undang-undang ini. Keberpihakan pada masyarakat kecil untuk memperoleh jaminan pendidikan tinggi dengan biaya yang terjangkau, nampaknya tidak tercermin dalam pasal-pasal dari undang-undang ini.
Meskipun pada kenyataannya, jauh-jauh hari sebelum UU BHP disahkan, hampir sebagian besar PT BHMN sudah lebih dulu memasang tarif tinggi untuk bidang studi yang banyak diminati. Dengan demikian, UU BHP telah memberikan legitimasi terhadap praktek-praktek pemungutan biaya kuliah yang tinggi tanpa batasan besarnya biaya tersebut khususnya pada beberapa PTN melalui pelaksanaan ujian mandiri.
Perguruan Tinggi BHMN mau ataupun tidak mau harus menerima kehadiran UU BHP yang menjadi payung hukum otonomisasi penyelenggaraan pendidikan tinggi. Bagaimana menyikapi UU BHP ini? tentu sangat bergantung pada kebijakan dari masing-masing perguruan tinggi pelaksana.
Dalam menyikapi akar masalah UU BHP seperti yang telah diuraikan di atas, maka Perguruan Tinggi BHMN harus mengambil peran untuk mengusulkan amandemen terhadap pasal-pasal yang secara nyata belum sempurna dan menyesatkan. Untuk itu perlu dilakukan kajian mendalam dalam mencermati pasal-pasal UU BHP dan mencari solusi pembiayaan selain dari dana masyarakat.
Solusi tersebut seyogianya diperoleh dengan mencari "cara cerdas" melalui pengelolaan sumber daya yang dimiliki perguruan tinggi berupa SDM yang handal dan aset-asetnya. Sebagai contoh, pelaksanaan berbagai kerja sama riset dan bisnis yang dapat memberikan kemaslahatan bagi seluruh sivitas akademika. Dengan demikian, peningkatan mutu pendidikan tinggi dapat dilakukan tanpa harus mengorbankan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk menimba ilmu di perguruan tinggi favorit dengan biaya terjangkau.
Sebagai catatan akhir tulisan ini penulis menambahkan bahwa pengesahan UU BHP, hendaknya harus memperhatikan 4 aspek. Pertama, aspek fungsi negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, kewajiban negara dan Pemerintah dalam bidang pendidikan, serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan (Pasal 31 UUD 1945). Kedua, aspek filosofis yakni cita-cita untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa. Ketiga, aspek pengaturan mengenai badan hukum pendidikan, sebagai implementasi tanggung jawab negara. Keempat, aspek aspirasi masyarakat, yang harus mendapat perhatian agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru dunia pendidikan di kemudian hari.

*Penulis merupakan Ketua Umum KAMMI Komisariat Eksakta UNAND

Tidak ada komentar:

Posting Komentar